Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polsek Kenohan Tangkap Pria Edarkan Sabu, Amankan Barang Bukti 0,83 Gram
News

Polsek Kenohan Tangkap Pria Edarkan Sabu, Amankan Barang Bukti 0,83 Gram

humas4 humas4By humas4 humas427 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
2 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Kenohan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (25/9/2024). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AM (48), warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan. Pada pukul 18.30 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di depan sebuah warung di simpang tiga menuju Desa Semayang.

BACA JUGA  Polda Kaltim : Penculikan Anak di Kubar Ternyata Hoaks

Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 0,83 gram. Barang bukti tersebut disimpan di saku celana belakang tersangka, dibungkus plastik dan tisu putih. Penggeledahan disaksikan oleh pemilik warung, Syairoji, yang berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, menjelaskan bahwa tersangka AM kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Kapolres PPU Pimpin Pemeriksaan Senjata Api Guna Tingkatkan Disiplin dan Keamanan Personel

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini dengan bekerja sama bersama masyarakat guna menjaga keamanan. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nelson.

Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu-sabu, satu plastik klip kosong, dan satu lembar tisu putih. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

BACA JUGA  Beri Rasa Aman, Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Patroli dan Pengamanan Gereja di Balikpapan

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.