Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polairud Polda Kaltim Amankan 2,2 Ton Daging Babi Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan
News

Polairud Polda Kaltim Amankan 2,2 Ton Daging Babi Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan

humas4 humas4By humas4 humas421 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 09 21 at 16.28.15
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan –  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim sekitar pukul 02.30 WITA, berhasil mengamankan satu unit truk Hino di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut mengangkut ± 2.200 kilogram daging babi tanpa sertifikat kesehatan yang seharusnya diterbitkan oleh Karantina Kesehatan Wilayah Kota Palu. Jumat (20/09/24).

Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum karantina hewan. Petugas kemudian menahan tersangka beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Ditpolairud Polda Kaltim.

BACA JUGA  Turun ke Jalan, Polsek Long Iram Salurkan Puluhan Paket Takjil Kepada Masyarakat

Dua orang terlapor, yakni Inisial DGL seorang pedagang dari Tanjung Selor dan G yang merupakan petani dari Barito Timur, diamankan dalam operasi ini. Keduanya terlibat dalam pengiriman daging babi tersebut. Barang bukti yang berhasil disita berupa 2.200 kilogram daging babi hutan (celeng) yang diangkut menggunakan truk Hino.

Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024, di mana keduanya terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.

BACA JUGA  Sosialisasi Keselamatan Berlayar di Pesisir Pondong Baru

Setelah gelar perkara dilakukan, petugas menerbitkan Laporan Polisi dan melimpahkan para pelaku beserta barang bukti ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran daging tanpa sertifikat kesehatan dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dengan penanganan ini, Ditpolairud Polda Kaltim berharap dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam upaya pencegahan peredaran produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gelar Talkshow "Ngopi" Dengan BTV, Bahas Kamtibmas Selama Ramadhan hingga Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.