Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUTAI BARAT – Dalam upaya memberantas pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat, Sat Binmas Polres Kutai Barat menggelar sosialisasi intensif di Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (30/07/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya pungli dan mendorong partisipasi aktif dalam memberantas praktik tersebut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Sukoco, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi pungli. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pungli, baik sebagai pelaku maupun penerima. Restribusi pasar, misalnya, harus dilakukan sesuai aturan tanpa ada tambahan yang tidak sah,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, petugas Sat Binmas tidak hanya memberikan pemahaman tentang bahaya pungli, tetapi juga menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar. “Memberi dan menerima pungli sama-sama melanggar hukum, dan kita harus bersama-sama menghapuskan praktik ini,” tambah Ipda Sukoco.
Selain itu, personel Sat Binmas juga menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menjelaskan sanksi pidana yang diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa pungli bukan hanya masalah kecil, tetapi sebuah tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Kecamatan Barong Tongkok semakin waspada terhadap praktik pungli dan aktif berperan dalam menjaga lingkungan yang bersih dari korupsi kecil-kecilan. Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus mengawal wilayahnya dari segala bentuk kejahatan, termasuk pungli.