Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Simpan Ganja, Seorang Pria Warga Tanjung Laut diamankan Polisi
Poldakaltim

Simpan Ganja, Seorang Pria Warga Tanjung Laut diamankan Polisi

humas4 humas4By humas4 humas415 July 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 07 15 at 09.08.44 d077f1c7
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polisi berhasil meringkus pengedar ganja pada Minggu (14/7/2024) pukul 03.30.
Awalnya polisi meringkus pria berinisial RAF berusia 24 tahun Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut. tersangka ditangkap saat berada di teras rumah.
Saat digeledah, ditemukan 5 buah linting rokok berisi ganja sebanyak 3,29 gram.
“Langsung kami amankan bersama barang bukti ganjanya,” ujarnya.

BACA JUGA  Berikan Rasa Aman, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT-DD di Muara Badak

Kemudian saat dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AMI 33 tahun Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat “Dari hasil interogasi RAF, ganja itu didapatkan dari AMI,” sebutnya.

Dari tangan AMI, disita handphone yang berisi percakapan transaksi antara keduanya.
Dua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Bersama Warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Penajam Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.