Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Keberhasilan Polres Bontang dalam mengungkap dua kasus tindak pidana besar, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkoba, disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di hadapan 35 awak media pada Rabu (09/07/2024). Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, pelaku berinisial N alias D (23 tahun) yang berprofesi sebagai buruh cuci motor, berhasil ditangkap oleh Polsek Bontang Selatan. Tersangka diketahui telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Bontang Selatan. Barang bukti hasil tindak pidana juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, dalam upaya pemberantasan narkoba, Polres Bontang juga menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berinisial VAD (35 tahun). VAD, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,75 gram. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bontang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting melalui hotline Polres Bontang. “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, dan kami jamin kerahasiaan informasi yang diberikan. Peran aktif masyarakat sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolres Bontang.
Dengan dukungan dari masyarakat, Polres Bontang optimis dapat terus meningkatkan upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.