Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sebuah kasus menggemparkan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku berinisial AI akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal di Jl. Sirad Salman, Kelurahan Air Putih, pada Senin (8/7/2024) malam.
Menurut Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Kronologi kejadian bermula pada Senin, 24 Juni 2024. Korban yang masih di bawah umur diajak oleh pelaku untuk berjalan-jalan pada pagi hari. Namun, perjalanan tersebut berakhir di kos pelaku di Jl. Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa.
Di sana, pelaku AI mulai melancarkan aksinya dengan memberikan minuman beralkohol kepada korban. Setelah meminum anggur putih sebanyak tiga kali, korban mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Saat korban terbangun pada pukul 02.00 WITA, ia mendapati dirinya sudah tidak mengenakan celana, menyadari telah menjadi korban kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan AI tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Polsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa demi melindungi masa depan anak-anak kita.