Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satu langkah maju dalam perang melawan narkotika dilakukan oleh Polsek Long Ikis pada Sabtu malam, 6 Juli 2024. Dengan berbekal informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AFS yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin SH mengungkapkan, “Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat berharga. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan AFS di lokasi yang dicurigai sekitar pukul 21.00 WITA.”
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Di antaranya adalah satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, tas berwarna hijau, tas hitam kombinasi kuning, beberapa bendel plastik klip kosong, dompet kulit hitam, uang tunai senilai Rp 900.000, serta sebuah handphone merek Vivo Y21.
Seluruh barang bukti dan tersangka AFS langsung dibawa ke kantor Polsek Long Ikis untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Kapolsek Alimuddin menegaskan, “Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.”
Dengan penangkapan ini, Polsek Long Ikis berharap bisa memberikan efek jera kepada pelaku lain dan terus berupaya untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.