Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Long Ikis Berhasil Amankan Tersangka Narkotika Berinisial AFS, Temukan Barang Bukti di Lokasi Transaksi
Poldakaltim

Polsek Long Ikis Berhasil Amankan Tersangka Narkotika Berinisial AFS, Temukan Barang Bukti di Lokasi Transaksi

humas4 humas4By humas4 humas48 July 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 07 07 at 17.19.30 c8dbc5c6
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satu langkah maju dalam perang melawan narkotika dilakukan oleh Polsek Long Ikis pada Sabtu malam, 6 Juli 2024. Dengan berbekal informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AFS yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin SH mengungkapkan, “Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat berharga. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan AFS di lokasi yang dicurigai sekitar pukul 21.00 WITA.”

BACA JUGA  Patroli Malam Polres Kukar Ciptakan Rasa Aman, Sasar Titik Rawan Premanisme dan Pungli

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Di antaranya adalah satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, tas berwarna hijau, tas hitam kombinasi kuning, beberapa bendel plastik klip kosong, dompet kulit hitam, uang tunai senilai Rp 900.000, serta sebuah handphone merek Vivo Y21.

BACA JUGA  Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Personel Batalyon C Brimob Kaltim Lakukan Monitoring ke SPBU

Seluruh barang bukti dan tersangka AFS langsung dibawa ke kantor Polsek Long Ikis untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Kapolsek Alimuddin menegaskan, “Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

BACA JUGA  Tim DVI Polda Kaltim Identifikasi 1 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Perairan Paser

Dengan penangkapan ini, Polsek Long Ikis berharap bisa memberikan efek jera kepada pelaku lain dan terus berupaya untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.