Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, yang sering dijuluki Serigala Utara, berhasil mengungkap kasus penipuan yang mengejutkan di wilayahnya. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (05/07/2024), setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kronologi kasus ini bermula pada Jumat, 13 Mei 2024, ketika sebuah toko di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, mengalami kerugian akibat tindakan penipuan. Tiga korban—KS, IK, dan KO—menderita kerugian total yang signifikan, mencapai Rp 11.400.000,-. KS kehilangan Rp 6.400.000,-, IK mengalami kerugian sebesar Rp 3.250.000,-, dan KO Rp 1.750.000,-.
Tersangka, WL, yang ternyata adalah seorang residivis, ditangkap di Perum Bumi Sempaja, Jalan P.M. Noor, Kota Samarinda. WL dikenal dengan modus operandi yang cerdik, berpura-pura menjadi pembeli dan meminta pengiriman barang ke Toko Berkat Jaya. Dalam prosesnya, tersangka meminta sejumlah uang sesuai kesepakatan dan melarikan diri tanpa mengirimkan barang.
Setelah penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa dua lembar faktur penjualan, satu unit sepeda motor Honda Geneo, satu tas hitam, dan satu jam tangan. Tindakan ini mengonfirmasi modus penipuan tersangka yang dilakukan secara berulang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, S.E., menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengungkap kasus ini. “Kami telah memproses laporan polisi, memeriksa semua saksi dan korban, serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Ipda Bambang.
Dengan tertangkapnya WL, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada pelaku penipuan lainnya.