Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bontang menjadi saksi dari sebuah langkah penting dalam pemberantasan kejahatan. Dalam acara pemusnahan barang bukti yang digelar pukul 09.20 WITA, sejumlah pejabat terkemuka berkumpul untuk menunjukkan sinergitas mereka dalam melawan peredaran narkoba dan miras di Kota Bontang. Kamis pagi, 4 Juli 2024.
Acara yang berlangsung di Jl. Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, ini dihadiri oleh Walikota Bontang Basri Rase, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Otong Hendra Rahayu, Kepala Kantor Bea Cukai Bontang Tri Haryono Suhud, Kasat Reskoba Bontang AKP Rihard Nixon, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bontang Maulana Abdillah.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mencegah hilangnya barang bukti dan penyalahgunaan yang mungkin terjadi jika barang bukti tersebut jatuh ke tangan yang salah. Kegiatan ini juga menegaskan dukungan kuat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba yang kerap kali meresahkan masyarakat.
Dalam sambutannya, Walikota Bontang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di kota tersebut. “Acara ini adalah pernyataan tegas kami dalam memerangi peredaran narkoba dan tindak pidana lain yang mengancam ketentraman masyarakat,” ungkap Walikota.
Diharapkan, dengan langkah nyata ini, para pelaku kejahatan akan merasakan efek jera, dan masyarakat akan semakin percaya pada penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Bontang.