Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pemuda dan menyita 28,29 gram sabu-sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di Jalan Biawan.
Petugas mencurigai seorang pemuda yang baru saja berhenti dari sepeda motor di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, pemuda yang diketahui bernama N A Als O Bin A (Alm) ini mengaku membawa barang bukti berupa satu gumpalan lakban hitam yang berisi sabu-sabu seberat 0,64 gram brutto.
Interogasi lanjutan mengungkapkan bahwa N A Als O Bin A (Alm) masih menyimpan sabu-sabu lainnya di rumahnya yang terletak di Jalan Abdul Muthalib. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan satu kantong plastik putih yang berisi satu bungkus sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram brutto. Selain itu, beberapa barang bukti tambahan juga berhasil diamankan.
Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Samarinda dan menjadi contoh komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Pelaku kini menghadapi tuntutan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.