Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Pemuda dengan 28,29 Gram Sabu
News

Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Pemuda dengan 28,29 Gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas45 July 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
smd
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pemuda dan menyita 28,29 gram sabu-sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di Jalan Biawan.

Petugas mencurigai seorang pemuda yang baru saja berhenti dari sepeda motor di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, pemuda yang diketahui bernama N A Als O Bin A (Alm) ini mengaku membawa barang bukti berupa satu gumpalan lakban hitam yang berisi sabu-sabu seberat 0,64 gram brutto.

BACA JUGA  Tebar Kepedulian, Personel Sat Brimob Polda Kaltim Salurkan Bantuan Bapokting untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Interogasi lanjutan mengungkapkan bahwa N A Als O Bin A (Alm) masih menyimpan sabu-sabu lainnya di rumahnya yang terletak di Jalan Abdul Muthalib. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan satu kantong plastik putih yang berisi satu bungkus sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram brutto. Selain itu, beberapa barang bukti tambahan juga berhasil diamankan.

BACA JUGA  Wujud Kepdulian Berbagi, Polwan Polda Kaltim Bersama Bhayangkari Daerah Kaltim Salurkan Paket Sembako untuk Masyarakat

Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Samarinda dan menjadi contoh komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Pelaku kini menghadapi tuntutan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.