Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Menyongsong Pilkada serentak yang akan digelar di Kota Balikpapan, Sat Binmas Polresta Balikpapan menyelenggarakan sosialisasi penting mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Acara yang dilaksanakan pada 2 Juli 2024 bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan (BAPAS) ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta Balikpapan, AKP Joko Sunarto SH, bersama staf bimbingan penyuluhan serta petugas BAPAS dan perwakilan penghuni BAPAS.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 mengenai ITE. AKP Joko Sunarto SH menjelaskan, “Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada. Sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda provokatif di media elektronik.”
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana mencegah dan menangani kejahatan melalui informasi elektronik, serta memberikan panduan tentang apa yang termasuk dalam pelanggaran hukum di dunia maya. Dengan mengajak partisipasi aktif dari berbagai instansi dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta suasana kondusif menjelang Pilkada.
Selama sosialisasi, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi, mengajukan berbagai pertanyaan, dan terlibat dalam diskusi yang bermanfaat. Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (HARKAMTIBMAS) yang stabil dan damai.
Melalui acara ini, Sat Binmas Polresta Balikpapan berharap bisa memberikan kontribusi yang signifikan dalam memastikan proses Pilkada berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.