Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Sambaliung Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu
Poldakaltim

Polsek Sambaliung Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

humas4 humas4By humas4 humas429 June 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 06 28 at 14.23.50 06db53dd
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada hari Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, Polsek Sambaliung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sambaliung. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Karang Ambun Gang Swadaya RT. 04, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Sambaliung pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover pembelian.

BACA JUGA  Ops.Antik Mahakam 2025, Polsek Sebulu Ringkus Pengedar Sabu

Awalnya, transaksi narkotika direncanakan berlangsung di wilayah hukum Polsek Sambaliung. Namun, pelaku yang diketahui berinisial AY, berusia 20 tahun, mengubah tempat transaksi ke rumah kontrakannya di Jalan Karang Ambun Gang Swadaya. Sekitar pukul 00.30 Wita pada hari Jumat, transaksi pembelian terselubung pun dilakukan oleh petugas, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA  Polsek Bontang Selatan Tangkap Pengedar Sabu, Terjaring Operasi di Tanjung Laut

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi satu poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, uang tunai sebesar Rp. 350.000, satu buah handphone merk Realme C53 warna gold, dan satu buah handphone merk OPPO A57 warna biru. Barang bukti ini ditemukan dalam penggeledahan di rumah kontrakan pelaku.

Kapolsek Sambaliung menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Laksanakan Aksi Bagi-Bagi Sembako, Ini Pesan yang Ingin Disampaikan Brimob Polda Kaltim Kepada Masyarakat

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Sambaliung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.