Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam rangka Operasi ANTIK Mahakam 2024. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/VI/2024, operasi yang dilakukan pada Senin dini hari ini berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Senin, 24 Juni 2024.
Pada saat kejadian, petugas mendapati dua orang pria yang menggunakan sepeda motor sedang melakukan transaksi di pinggir jalan belakang sebuah bengkel. Saat didekati, salah satu pelaku sempat menjatuhkan barang bukti berupa bungkus minuman susu yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku, yang masih berusia remaja, langsung diamankan bersama dengan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 33 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 59,3 gram, beberapa buah pipet kaca, plastik klip berbagai ukuran, serta sebuah timbangan digital. Salah satu pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RIO, dan mereka berdua hanya bertugas untuk mengambil dan mendistribusikannya. Kedua pelaku kini berada di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memberantas jaringan narkotika yang ada di wilayahnya. Operasi ANTIK Mahakam 2024 merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika yang terus mengintai, khususnya di kalangan generasi muda.
Humas Polda Kaltim