Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Sambaliung Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Poldakaltim

Polsek Sambaliung Ringkus Dua Pelaku Curanmor

humas4 humas4By humas4 humas425 June 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Berau curanmor
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polsek Sambaliung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Poros Suaran Km. 27 RT. 08 Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Korban, melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah kebunnya hilang.

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kutai Barat Bersama CV Layung Farm Panen Jagung

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, seorang pria yang bekerja sebagai penjaga kebun di Jalan Poros Suaran terlihat menggunakan sepeda motor yang mirip dengan milik korban. Penyidikan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka pertama, SU (55), yang mengaku melakukan pencurian bersama sepupunya, AE (30).

BACA JUGA  Wakapolda Pimpin Optimalisasi Promoter

Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna coklat hijau hitam, satu STNK, satu BPKB, dan satu obeng hitam. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polsek Sambaliung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP.

Kapolsek Sambaliung mengapresiasi kerja keras tim Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

BACA JUGA  Jelang Perayaan Nataru, Polres Kutai Barat Intensifkan Patroli untuk Jaga Keamanan

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sambaliung. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan,” ujarnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.