Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Sat Resnarkoba Polres Kubar melakukan berhasil mengamankan dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DR (32 tahun) dan Y (36 tahun), di pinggir jalan sekitar Kantor Pemkab Barong Tongkok, Sabtu (15/6/2024).
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,9 gram, uang pecahan Rp. 100.000,-, serta barang-barang pribadi lainnya seperti HP dan sepeda motor.
“Dalam penggeledahan terhadap tersangka, tim berhasil menemukan barang bukti yang kuat terkait transaksi narkotika di wilayah ini,” ujar AKP Wawan Gunawan, S.H. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terus dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait lainnya. Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman di Kutai Barat.
Humas Polda Kaltim