Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RMD alias RJ (26) th, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024.
Sekira pukul 22.30 wita Perum. Karpotek Jl. Kemangi RT.17 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang, Awal mula kejadiannya pada saat korban bekerja di Bigmall di Restoran Cabe Merah telah cekcok Mulut terhadap pelaku dikarenakan masalah pekerjaan.
Saat itu korban diancam oleh pelaku untuk di selesaikan masalah tersebut diluar dari pekerjaan, hingga sekira pukul 22.30 WITA saat Korban pulang kerja di Perum Karpotek, korban tiba tiba di pukul satu kali dibagian pipi sebelah kiri dan mengalami luka hingga terjatuh dan mengalami lebam dibagian tangan kanan oleh pelaku yang saat itu pulang kerja. Setelah terjadi pemukulan tersebut warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai/memisahkan, saat korban kembali ke Kos korban di temui oleh Teman Pelaku dan mendatangi Mess pelaku dengan maksud untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari pelaku.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsekta Sungai Kunjang dan Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya unit anti bandit Polsek Sungai kunjang, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 jam 19.00 wita di Tkp Jl. Kemangi Perum Karpotek (Mess Cabe merah) RT.17 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda . dalam berhasil mengamankan pelaku selanjutnya di bawa ke mako Polsek sungai kunjang guna dilakukan proses sidik dan pengembangan.
Humas Polda Kaltim