Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUKAR – Polsek Muara Muntai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di RT 3 Desa Muara Leka. Penangkapan pelaku berinisial AH dilakukan pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,55 gram serta uang tunai senilai Rp 550 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa AH sering terlibat dalam transaksi narkoba.
Unit Reskrim Polsek Muara Muntai segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Leka. Setelah didekati dan digeledah, pria tersebut ternyata adalah AH. “Kami menemukan dua paket sabu-sabu yang tersembunyi dalam kotak rokok saat penggeledahan,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid.
AH saat ini telah ditahan di sel Mapolsek Muara Muntai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim