Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Sungai Kunjang Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Poldakaltim

Polsek Sungai Kunjang Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas49 June 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 06 09 at 08.44.37 e46f02b7
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Dalam upaya penegakan hukum yang cepat, Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Kamis dini hari, 6 Juni 2024.

Kejadian ini berawal pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Korban, yang berinisial Melati dan berusia 16 tahun, saat itu tengah tertidur di ruang tamu. Tiba-tiba, pelaku yang merupakan ayah tiri korban masuk ke ruang tamu dan melakukan tindakan cabul terhadapnya. Setelah perbuatannya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA  Wujudkan SDM Polri yang Unggul dan Berkompeten, Polda Kaltim Gelar Giat Post Assessment

Mendapatkan laporan dari korban, tim gabungan dari unit Intelkam, Team Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, serta petugas penjagaan dan Beat 110, yang dipimpin oleh Iptu Ari Kadaryono, SH, bergerak cepat. Pada pukul 00.30 WITA dini hari, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah BTR, seorang pria berusia 38 tahun yang bekerja sebagai swasta, dan tinggal di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Penemuan Korban Kedua Kecelakaan Kapal Ferry KMP Muchlisa di Teluk Balikpapan

Pelaku kini diancam dengan pasal terkait Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak, sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan penangkapan ini, Polsek Sungai Kunjang menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan seperti ini mendapat sanksi yang setimpal.

BACA JUGA  Hadiri Forum Bako Humas Kaltim 2025, Polda Kaltim Siap Dukung Sosialisasi Program Kerja Pemprov

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.