Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Sangasanga Berhasil Amankan Pemuda 19 Tahun dengan 10 Poket Narkoba

WhatsApp Image 2024 06 09 at 08.54.23 3151a934

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Sangasanga berhasil menggagalkan usaha peredaran narkoba di wilayahnya setelah menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun, SDP, pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.00 WITA. Penangkapan dilakukan di RT 23 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di area tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek Sangasanga segera melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.

Saat ditangkap, petugas menemukan satu poket sabu-sabu di saku celana pelaku. Selanjutnya, penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku mengungkapkan sepuluh poket sabu-sabu lainnya yang disimpan di bawah tempat tidur. “Kami menemukan total sebelas poket sabu-sabu dari pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan kewaspadaan masyarakat serta kepolisian,” ujar Kapolsek Sangasanga, AKP A Baihaki, mewakili Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Sangasanga menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version