Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari Rabu, 3 April 2024. Pelaku yang diketahui berinisial HR ditangkap di Jalan Pemuda VI, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 22.00 WITA.
Kejadian ini bermula ketika korban, HS, melaporkan kepada Polsek Sungai Pinang bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Peristiwa ini terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, GG. Indah 1, RT 34, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Pada saat itu, pelaku HR menawarkan satu unit mobil Honda CRV berwarna putih kepada korban dengan harga Rp 150.000.000,-. Pelaku menunjukkan gambar mobil tersebut melalui ponsel. Setelah korban melakukan pembayaran, pelaku berjanji akan menyerahkan mobil tersebut, namun kenyataannya mobil tersebut tidak pernah ada. Uang yang dibayarkan oleh korban digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan berfoya-foya.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sungai Pinang. Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Sungai Pinang. “Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” ujarnya. AKP Rachmat Aribowo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dengan ditangkapnya pelaku, Polsek Sungai Pinang berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kejahatan akan selalu diusut tuntas.
Humas Polda Kaltim