Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada Rabu, 5 Juni 2024, mulai pukul 09.00 WITA, Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Berau melaksanakan operasi patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Pos Lantas KM.5, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi ini, petugas memanfaatkan metode kasat mata untuk mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lapangan. Penindakan dilakukan secara langsung dengan penerapan tilang sebagai sanksi kepada pelanggar, dengan tetap mengedepankan pendekatan tegas namun humanis.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, SH, memimpin langsung kegiatan ini dan memastikan kelancaran serta efektivitas operasi. Personil dari Satlantas Polres Berau berperan aktif dalam proses ini.
Sebanyak 12 pelanggaran berhasil ditindak selama operasi. Dari total tersebut, 2 pelanggaran terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sedangkan 10 pelanggaran lainnya berhubungan dengan ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm sebagai alat pengaman berkendara.
Operasi ini merupakan bagian dari inisiatif Polres Berau untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Diharapkan, melalui penindakan yang dilakukan, dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Berau.
Humas Polda Kaltim