Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MM (21) yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, 28 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Sejati 3 RT -, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K, menjelaskan bahwa insiden berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban, AR (20), untuk membahas masalah utang piutang.
“Pertengkaran mulut antara korban dan pelaku memanas, dan pelaku tiba-tiba kehilangan kendali emosi. Dia memukul korban dengan helm di bagian kepala sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, telinga kanan, bibir atas, leher, dan bahu,” terang Kompol Tri Satria.
Kapolsek menambahkan, pelaku mengakui tindakannya saat ditangkap. Pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban, yang kemudian memicu aksi penganiayaan tersebut. Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim