Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satreskoba Polres Kukar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku, SW (39) dan DE (34), yang terlibat dalam transaksi sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 22.00 WITA di RT 9 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Awal mula penangkapan dimulai dengan keberhasilan Satreskoba Polres Kukar dalam menangkap SW di sebuah bengkel yang terletak di RT 9 Desa Jembayan. Anggota opsnal Satreskoba melakukan undercover buy untuk membekuk pelaku. Sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan SW dan menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan selembar tisu dan disimpan dalam kotak rokok di kantong celananya.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan, “Setelah dilakukan interogasi, SW mengaku bahwa ia telah menjual sabu-sabu kepada pelaku lain, DE, yang juga kami tangkap kemudian.”
Berdasarkan informasi dari SW, tim langsung menuju lokasi DE. Pada saat penangkapan, DE ditemukan sedang duduk dan mengkonsumsi sabu-sabu. Polisi segera mengamankan DE dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus sabu-sabu di samping tempat DE duduk, yang diakui sebagai miliknya dan dibeli dari SW.
Kedua pelaku kini ditahan di sel Mapolres Kukar dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim