Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Muara Muntai berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial UA, di RT 2, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, Pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01.30 WITA,
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi rumah pelaku. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu, satu unit HP berwarna hitam, satu korek api gas berwarna biru, dan satu plastik klip di dalam rumah.
Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di luar rumah, tepatnya di bawah pohon pisang. Dalam sebuah kantong plastik putih, ditemukan tempat balsem yang di dalamnya terdapat tujuh plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
UA terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas peredaran narkoba yang dilakukannya.
Humas Polda Kaltim