Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Sat Resnarkoba Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Muara Langon
Poldakaltim

Sat Resnarkoba Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Muara Langon

humas4 humas4By humas4 humas429 May 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 05 28 at 15.45.07 1aff7a67
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam. Senin (27/5)

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.30 WITA berhasil mengamankan seorang tersangka bernama EW di depan rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Sobari, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga shabu dengan berat bruto 1,76 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok merk “SMITH” warna merah yang ditemukan di bawah meja belakang rumah.

BACA JUGA  Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024, Personil Polsek Muara Wis Gelar Patroli Dialogis

Selain itu, ditemukan juga kotak merk “THE KOTAK” yang berisi timbangan digital, bendel plastik klip kosong, dan sendok takar dari sedotan plastik. Dua unit handphone merk “SAMSUNG GALAXY A31” warna biru dan “INFINIX SMART7” warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- juga diamankan.

EW dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Kunker Forkopimda Kaltim di Kutai Timur, Kapolda Kaltim Tegaskan Komitmen Sinergitas TNI-Polri Bersama Pemerintah

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa, Beliau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres paser.

BACA JUGA  Peresmian Komisariat PSHT di Batalyon B Pelopor, Wujud Kebersamaan Sat Brimob Polda Kaltim bersama Elemen Masyarakat

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.