Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polres Kukar Gelar Rilis Kasus Kriminal TPPO dan Persetubuhan Dibawah Umur
Poldakaltim

Polres Kukar Gelar Rilis Kasus Kriminal TPPO dan Persetubuhan Dibawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas429 May 2024No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 05 29 at 08.46.03 993aafa0
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polres Kukar menggelar konferensi pers, terhadap dua pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya, pada Senin (27/5/2204). Sebanyak 2 kasus yang dirilis oleh Polres Kukar. Yakni masing-masing terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persetubuhan anak dibawah umur.

Untuk kasus TPPO, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kukar, dengan kejadian pada Kamis (23)4/2024) silam, sekitar pukul 01.19 WITA. Di Kecamatan Tenggarong.

Berawal dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa korban. Tepatnya pada Senin (22/4/2204) sekitar pukul 23.00 WITA, tim Alligator Polres Kukar menuju rumah tersangka.

Saat ditangkap, tersangka pun mengakui telah melakukan TPPO kepada korban. Yakni telah memperkerjakan dan memfasilitasi anak dibawah umur dengan cara melayani tamu. “Dan pelaku mengambil keuntungan secara ekonomi sekitar Rp 100 ribu per tamu, dari yang diberikan tamu atau pelanggan ke korban sekitar Rp 350 ribu,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

BACA JUGA  Polres Kutim Berikan Layanan Kesehatan Home Visit Bagi Anggota yang Sakit

Karena tindakan pelaku, akhirnya diherat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Juncto Pasal 76 huruf (i) Juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA  Iduladha Penuh Berkah, Polsek Pulau Derawan Salurkan 308 Paket Daging Qurban untuk Warga

Sementara untuk tindak pidana Persetubuhan Anak Wilkum Polsek Muara Kaman. Yakni terjadi pada Selasa (23/4/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Muara Kaman.

Pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban yang merupakan anak kandung pelaku sendiri. Dengan alasan tidak bisa menahan nafsu birahinya.

“Sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP dan tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara kekerasan yaitu memegang kedua tangan korban dan menutup mulut korban agar tidak memberontak dan pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban untuk tidak di sekolahkan lagi dan tidak diberi uang jajan jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” lanjut Heri Rusyaman.

BACA JUGA  Kabidhumas : Jangan Takut, TNI-Polri Jaga Pencoblosan dari Awal Hingga Akhir

Atas kejadian tersebut korban merasa sakit badan sakit hati dan benci terhadap pelaku tersebut sehingga pada tanggal 23 April 2024 korban lari dari rumah orang tuanya dan menginap di rumah neneknya. Kemudian menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada neneknya dan pamannya dan setelah paman dan nenek korban mendengar cerita dari korban tersebut selanjutnya nenek dan PAMAN korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.