Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Irigasi No.- Rt.- Kel. Rawa Makmur Kec. Palaran – Kota Samarinda.
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, Pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi dan pelapor mencurigai satu orang laki laki yang sedang berada di dalam kandang ternak burung puyuh yang mengaku Bernama (GAA) 32thn
Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam rumah sdra (GAA) 32thn di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam orange yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 (satu koma empat tiga) Gram Brutto yang terbungkus 1 (satu) lembar plastic klip, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang di dalam nya berisikan 6 (enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu sabu seberat 110,19 (seratus sepuluh koma Sembilan belas) Gram Brutto beserta barang bukti lain nya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI :
1. 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 (satu koma empat tiga) Gram Brutto;
2. 6 (enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu sabu seberat 110,19 (seratus sepuluh koma Sembilan belas) Gram Brutto;
3. 2 (dua) lembar plastic klip;
4. 1 (satu) buah sendok penakar;
5. 1 (satu) bendel plastic klip;
6. 1 (satu) unit timbangan digital;
7. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam orange;
8. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
9. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru.
10. Uang tunai yang di duga hasil penjualan sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah).
11. 1 (satu) buah dompet warna cokelat.
Humas Polda Kaltim