Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polres Berau Press Rilis Narkotika Sabu 6 Kilogram
Poldakaltim

Polres Berau Press Rilis Narkotika Sabu 6 Kilogram

humas4 humas4By humas4 humas421 May 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
52c0c6cd e34d 4ffa b9a7 906e91838019
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.polri.go.id, Berau – Satresnarkoba Polres Berau merilis kasus narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram yang ditemukan di Pulau Kakaban Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua pada Jumat 17 Mei 2024 kemarin

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi Polsek Maratua guna meminta informasi terkait masyarakat Teluk Harapan yang bernama Fadli.

BACA JUGA  Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkoba, Polresta Samarinda berhasil cegah Peredaran Sabu Seberat 4,84 Gram

Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan sebuah barang yang diduga sabu-sabu.
Tim Polsek Maratua bersama dua orang personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan.
Fadli yang sudah ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Maratua guna diintrogasi.

Dalam proses introgasi tersebut, Fadli mengakui bahwa telah menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus yang dilakban dan dimasukkan ke jaring sabat berwarna hitam yang disembunyikan di dalam hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu. Fadli mengaku, kegiatan itu dilancarkan bersama Salim dan Hadiyansa.

BACA JUGA  Sat Lantas Polres Kutim Tempel Stiker ‘Ayo Pakai Masker’ di Angkutan Umum

Kemudian, Sabtu, 18 Mei 2024 Tim Polsek Maratua dan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pencarian barang bukti yang diduga sabu tersebut. Dalam proses pencarian, didapati 6 bal sabu berukuran besar. Yang diperkirakan mencapai berat 6 Kilogram.

Dikatakannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Ungkap Kasus Pencurian di Long Gelawang, Polres Mahulu Amankan 2 Tersangka

“Maksimal hukuman mati,” ujarnya.

Dijelaskannya, 6 kilogram sabu tersebut masuk melalui jalur laut dari Malaysia.

“Barang haram itu, masuk ke Berau sejak April lalu. Yang memang itu dikoordinir oleh B,” katanya.

Kapolres menyebut, saat ini B sudah berstatus tersangka dan dalam proses pengejaran.

“B ini sekarang statusnya buronan,” tegasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.