Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Sebulu berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Yakni DP (38) dan AP (32), pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, di RT 9 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu.
Berawal informasi dari masyarakat, bahwasanya di RT 9 Desa Tanjung Harapan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya sekira 22.00 WITA pada saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Pada saat dilakukan penggeledahan saat itu petugas tidak menemukan adanya narkotika jenis sabu sabu , namun pelaku menjelaskan bahwasannya dirinya memang baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama temannya.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut, petugas menemukan 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bong, 1 buah sedotan, 1 buah korek gas api kecil dan 1 plastik klip bekas, keseluruhan barang yang ditemukan di rumah pelaku AP,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi.
Pada saat dilakukan penggeledahan ulang terhadap sepea motor milik DP dihadapan keduanya petugas kepolisian menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,26 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,23 gram.
Keduanya pun kini sudah dibawa ke Mapolsek Sebulu. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Polda Kaltim