Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Kukar-
Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, di Kecamatan Muara Kaman.
Korban, seorang anak berusia 9 tahun, awalnya sedang bermain dengan handphone dan kemudian bermain di sekitar rumahnya. Pelaku yang sudah berusia lanjut melihat korban dan melakukan aksi pencabulan. Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut segera melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Kaman.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto, menyatakan bahwa pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Humas Polda Kaltim