Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Poldakaltim

Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas415 May 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 05 15 at 08.12.52
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Kukar-

Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, di Kecamatan Muara Kaman.

Korban, seorang anak berusia 9 tahun, awalnya sedang bermain dengan handphone dan kemudian bermain di sekitar rumahnya. Pelaku yang sudah berusia lanjut melihat korban dan melakukan aksi pencabulan. Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut segera melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Kaman.

BACA JUGA  Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi Pengamanan Aksi Unras di Polresta Samarinda, Pastikan Berjalan Dengan Humanis

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto, menyatakan bahwa pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA  Wakapolda Kaltim Buka Kegiatan Sosialisasi Perkap No. 9 dan 10 Tahun 2017 oleh Tim Divpropam Polri

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.