Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan terjadi di Jalan HM. Ayoeb, Gang Sagu, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Pelaku, SH (58 tahun), ditangkap karena melanggar Pasal 363 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah.
Kronologi kejadian bermula ketika pelapor, yang berada di rumah, mendengar suara sepeda motor Yamaha NMax yang terparkir di depan rumahnya. Awalnya, pelapor mengira bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh adiknya. Namun, setelah melihat dengan jelas, pelapor menyadari bahwa pelaku yang mengendarai motor tersebut.
Pelapor kemudian mengejar pelaku dan berhasil menendang motor yang digunakan oleh pelaku. Pelapor juga berteriak memanggil bantuan dari warga dan anggota Polsek Gunung Tabur, yang segera merespons situasi tersebut. Pelaku berhasil diamankan di Polsek Gunung Tabur.
Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Bayur untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Teluk Bayur akan melanjutkan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim