Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Sultan Alimuddin, yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika oleh seorang laki-laki bernama H W Als H Bin A H. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bertemu dengan H W Als H Bin A H yang sedang berkendara sepeda motor.
Saat di lokasi, H W Als H Bin A H terlihat menerima sesuatu dari seorang laki-laki yang juga berkendara sepeda motor. Setelah menerima barang tersebut, H W Als H Bin A H membuangnya ke tanah dekat dengan dirinya. Saksi langsung mengamankan H W Als H Bin A H dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,02 gram bruto, terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna purple.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim