Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Samarinda - Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Samarinda

Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

humas4 humas4By humas4 humas412 May 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 05 12 at 09.21.02 76049db1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Sultan Alimuddin, yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika oleh seorang laki-laki bernama H W Als H Bin A H. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bertemu dengan H W Als H Bin A H yang sedang berkendara sepeda motor.

BACA JUGA  Bahas Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1441 H, Kapolda Kaltim Ikuti Vicon Bersama Menko Polhukam

Saat di lokasi, H W Als H Bin A H terlihat menerima sesuatu dari seorang laki-laki yang juga berkendara sepeda motor. Setelah menerima barang tersebut, H W Als H Bin A H membuangnya ke tanah dekat dengan dirinya. Saksi langsung mengamankan H W Als H Bin A H dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,02 gram bruto, terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna purple.

BACA JUGA  Polsek Long Kali Berhasil Bekuk Pelaku Begal, Warga Kembali Merasa Aman

Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.