Korban menyatakan bahwa sepeda motor tersebut hilang meski dalam keadaan terkunci stang di depan kamar kostnya. Selain motor, kunci dan surat-surat kendaraan yang disimpan dalam tas di kamar kos juga hilang. Menyadari kehilangan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai NA, yang kemudian diamankan di sebuah rumah kost di Jl. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang. NA, yang merupakan residivis, diinterogasi dan mengaku telah melakukan pencurian pada 6 April 2024 dengan memasuki kamar kos korban dan mengambil BPKB, faktur kendaraan, kunci motor, serta satu unit telepon genggam iPhone 7 Plus.
Pada 9 April 2024, NA kembali mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci yang telah ia kuasai. Barang bukti berupa iPhone 7 Plus dijual dengan harga Rp. 200.000 kepada orang tak dikenal, sedangkan sepeda motor dijual kepada saksi AF seharga Rp. 6.000.000, dilanjutkan penjualannya kepada saksi YP seharga Rp. 7.900.000, dan akhirnya dijual kepada saksi RA seharga Rp. 8.250.000.
Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, S.E., menjelaskan bahwa pelaku, yang terlibat dalam pencurian yang melanggar pasal 363 KUHP, menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti motor yang dicuri telah berpindah tangan sebanyak tiga kali, dan ketiga pembeli motor tersebut kini dijadikan saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap rumah dan barang berharga. Ia juga menyarankan agar masyarakat meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan kamera CCTV atau penggunaan kunci ganda, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.