Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu di sebuah rumah di Kampung Tanjung Batu. Petugas kepolisian menerima laporan pada pukul 13.00 WITA dan segera melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada pukul 17.00 WITA. Dalam penggerebekan, petugas berhasil menangkap dua tersangka, KA (38 tahun) dan AM (39 tahun), yang merupakan nelayan.
Penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, meliputi 1 poket kecil sabu, 1 bong alat isap sabu, 2 korek gas, 1 kaca Fanbo, 1 poket kecil bekas sabu, 1 sedotan warna putih, 1 jarum, dan 2 unit handphone merk OPPO. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000,-. Total berat bruto sabu yang disita adalah 0,13 gram.
KA dan AM kini ditahan di Polsek Pulau Derawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi berharga dalam penindakan kasus ini.