Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polsek Pulau Derawan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
News

Polsek Pulau Derawan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

humas4 humas4By humas4 humas411 May 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 05 11 at 09.54.58
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kasus ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu di sebuah rumah di Kampung Tanjung Batu. Petugas kepolisian menerima laporan pada pukul 13.00 WITA dan segera melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada pukul 17.00 WITA. Dalam penggerebekan, petugas berhasil menangkap dua tersangka, KA (38 tahun) dan AM (39 tahun), yang merupakan nelayan.

BACA JUGA  Sat Polairud Polresta Samarinda Lakukan Patroli di Dermaga Mahakam Ulu Guna Ciptakan Kondisi Aman

Penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, meliputi 1 poket kecil sabu, 1 bong alat isap sabu, 2 korek gas, 1 kaca Fanbo, 1 poket kecil bekas sabu, 1 sedotan warna putih, 1 jarum, dan 2 unit handphone merk OPPO. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000,-. Total berat bruto sabu yang disita adalah 0,13 gram.

BACA JUGA  Meniti Kualitas Ibadah Sholat Dan Kedalaman Ilmu, Polres Berau Gelar Binrohtal

KA dan AM kini ditahan di Polsek Pulau Derawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi berharga dalam penindakan kasus ini.

BACA JUGA  Guna Pastikan Situasi Kamtibmas, Personil Satgas Ops.Nusantara Mahakam Lakukan Patroli Di Kawasan Pembangunan IKN

4o mini

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.