Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku di Perumahan PKL Gg. Keladi RT.- No.-, Kel. Sungai Kapih, Kec. Sambutan, Kota Samarinda.
Pada hari Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 Wita, tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di alamat tersebut. Dalam penggeledahan ini, ditemukan seorang laki-laki yang sedang duduk sendiri di ruang tamu dan mengaku berinisial MR.
Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram brutto yang disimpan dalam sebuah helm di lantai rumah dekat dengan NR. Selain itu, ditemukan juga 3 (tiga) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,65 gram brutto yang dibungkus plastik warna hitam dan terbalut tissue warna putih, disimpan di selipan bawah kursi bersama barang bukti lainnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim