Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada Jumat, 3 Mei 2024, Satuan Reserse Narkotika Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 15.00 WITA mengenai dugaan tindak pidana narkotika di daerah tersebut. Tim Sat Resnarkoba Polres Berau yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 WITA, petugas mencurigai sebuah rumah di Jalan H. Isa III, Kelurahan Tanjung Redeb dan mengamankan dua orang yang mengaku bernama FR (38 tahun) dan SA (40 tahun) di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar, 3 bungkus sedang, dan 5 poket kecil sabu. Selain itu, ditemukan juga alat hisap, timbangan, sepeda motor, dan ponsel. Total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 10,12 gram.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
Humas Polda Kaltim