Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, S.Sos, membenarkan adanya pengungkapan kasus KDRT tersebut. Korban adalah istri pelaku yang mengalami luka di wajah dan perutnya.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada Kamis, sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban melapor ke Mako Polsek Palaran mengenai kekerasan yang dialaminya pada Rabu sore. Korban mengatakan bahwa saat itu ia meminta uang untuk biaya sekolah anaknya, namun pelaku menolak memberikan uang, yang mengakibatkan percekcokan dan akhirnya pelaku menganiaya korban.
Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, SU (65), seorang pensiunan PNS, di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, pada Kamis sore. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu memukul dan menendang korban.
“Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim