Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personil Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan pada Kamis, 25 April 2024, pukul 15.15 WITA di Jalan Patimura GG. Samsul, RT. 06, Kel. Mangkupalas, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah sepeda motor Honda Vario 160 CC dengan nomor polisi KT 2177 IX berwarna Grand Matte Blue.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah adik D di Jalan Patimura GG. Komura 11, No. 76, RT 06, Kel. Mangkupalas, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mengantar istrinya membeli obat karena sakit atau hamil besar. Adik D kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun, pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, pelapor bersama adiknya mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor. Pelaku menjelaskan bahwa motor tersebut dipinjamkan kembali ke orang lain dan hingga saat ini belum dikembalikan. Karena tidak ada tanggung jawab atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim