Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Tindak Cepat, Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Personel Polsek Sungai Pinang
Poldakaltim

Tindak Cepat, Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Personel Polsek Sungai Pinang

humas4 humas4By humas4 humas427 April 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 27 at 10.43.05 4921767f
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Polsek Sungai Pinang berhasil menunjukkan keberhasilan dalam menangani kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah mereka, Jumat (26/04/2024).

Kasus ini terjadi saat seorang pelajar, MN, kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya yang diparkir di depan toko retail. Tidak sengaja meninggalkan kunci kontak, korban menjadi target pencuri pada 8 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA  Dua Karhutla Terjadi di Penajam, Polres PPU Bersama Tim Gabungan Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan dari korban, Personel Polsek Sungai Pinang langsung bertindak cepat. Mereka berhasil mengamankan JM, seorang residivis yang telah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Penangkapan ini dilakukan pada 25 April 2024 di jalan A.M. Sangaji Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengomentari langkah cepat yang diambil oleh personelnya. Dia menegaskan pentingnya respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dengan segera mengamankan tersangka, mereka tidak hanya mengembalikan keamanan kepada korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa terjadi lagi di wilayah mereka.

BACA JUGA  Pantau Aktivitas Pembangunan IKN, Satgas Ops.Nusantara Mahakam Rutin Patroli di Kawasan Inti Pemerintahan

Pihak kepolisian menerapkan pasal 362 KUHP terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.