Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Kukar - Polsek Samboja Tangkap Pemuda 24 Tahun, Karena Miliki Sabu-sabu
Kukar

Polsek Samboja Tangkap Pemuda 24 Tahun, Karena Miliki Sabu-sabu

humas4 humas4By humas4 humas426 April 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 26 at 08.30.09 685cfa22
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Samboja berhasil mengungkap dan menangkap RP (24), pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tepatnya di RT 4 Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja. Pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas pun langsung mendatangi tempat yang dimaksud, yaitu di dalam Kuburan Muslimin. Saat petugas menghampiri terlihat seorang laki-laki langsung berlari yang kemudian dikejar oleh petugas.

BACA JUGA  Patroli Dialogis, Brimob Kaltim Sambangi Kantor Walikota Balikpapan

“Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,26 gram,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Plt. Kapolsek Samboja IPTU Sutomo.

Sehingga atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Samboja, guna dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA  Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, Kapolres Berau Kunjungi Keraton Kesultanan Sambaliung

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.