Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Sultan Hasanudin Gang Langgar Blok C RT.- No.- . Kel.Baqa, Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda.
Kronologi Kejadian pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita piket Sat Narkoba menerima limpahan tangkapan dari piket Resmob Batalyon B dengan kronologis pada hari minggu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jl.Sultan Hasanudin Gang Langgar Blok C RT.- No.- . Kel.Baqa, Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 02.00 anggota Resmob batalyon B melakukan pengamatan dengan cermat di alamat tersebut, sesampainya di Alamat tersebut terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian dilakukan penangkapan yang kemudian laki-laki tersebut mengaku Bernama sdra J setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 (Nol koma Enam Tiga) Gram Brutto yang di temukan di genggaman tangan sebelah kanan sdra J beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim