Tribratanews.kaltim.polri.gi.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Wiratama No.- Rt.- Kel. Sidodadi, Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kronologi Kejadian Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, dicurigai seorang laki-laki yang sedang duduk didepan rumah dan setelah dilakukan penggeledahan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdra. MWR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (Tujuh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,65 (dua koma enam lima) Gram Brutto, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bendel plastic klip yang berada didalam jok 1 (satu) unit kendarran R2 merk Honda Scoppy warna abu-abu.
Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih yang didalamnya berikan 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,44 (Lima koma empat empat) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di samping rumah sdr MWR yang sebelumnya diletakkan sendiri oleh sdr MWR menggunakan tangan kanannya, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim