Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Kenohan berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial EP (39), pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 18.15 WITA. Diamankan di Simpang 3 Semayang, Desa Teluk Muda RT 6, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara.
Berawal dari laporan masyarakat, pelaku EP memang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya EP diringkus oleh personel Polsek Kenohan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu yg dibungkus tisu dan di simpan di dalam saku celana sebelah kanan,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh.
Dari tangan pelaku didapati sabu-sabu seberat 0,60 gram yang disimpan di dalam selembar tisu. Kini pelaku pun sudah dibawa ke Mapolsek Kenohan, pelaku terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim