Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Sungai Pinang Gerak Cepat Ringkus Residivis Yang Mencuri Sepeda Motor dan Telepon Genggam
Poldakaltim

Polsek Sungai Pinang Gerak Cepat Ringkus Residivis Yang Mencuri Sepeda Motor dan Telepon Genggam

humas4 humas4By humas4 humas422 April 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 22 at 09.59.12 6816fa1c
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor milik korban MR pada hari Sabtu malam di Jl. Gelatik 2 Kec. Sungai Pinang kemudian dalam waktu 3 jam pelaku berinisial AH berhasil diringkus beserta barang bukti. Sabtu (20/04/2024)

Pelaku AH diamankan oleh personel di Jl. Kesehatan Dalam Kec. Sungai Pinang beserta dengan barang bukti yang baru dicuri yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih. Pelaku AH yang merupakan seorang residivis mengakui bahwa dirinya memang mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya menempel lalu dicuri dan akan dijual kembali.

BACA JUGA  Cek Kesiapan Pilkada, Kapolda Kaltim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Mahakam 2018

Dari hasil pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pelaku akhirnya pelaku juga mengakui bahwa 1 hari sebelumnya yaitu pada hari Jumat, 19 April 2024 telah melakukan pencurian sebuah telepon genggam merk Iphone di sebuah rumah di Jl. Hasan Basri Gg. 2 Kec. Sungai Pinang. Dari pengakuan pelaku AH bahwa dirinya masuk kerumah korban dengan kondisi pintu terbuka lalu mengambil 1 unit telepon genggam merk Iphone yang terletak di lantai ruang tamu. Telepon genggam tersebut diketahui adalah milik seorang mahasiswi berinisial ADS.

BACA JUGA  PKK Balikpapan Gelar Lomba Penyuluhan Pencegahan Judi Online Tingkat Kota

Pelaku AH saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dengan sangkaan melanggar pasal 363 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Alhamdulillah personel Polsek kami berhasil merespon cepat laporan adanya curanmor dan dalam waktu 3 telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, untuk saat ini telah terungkap 2 kasus pencurian dengan tempat berbeda yang dilakukan pelaku namun akan terus kami dalami untuk memastikan jika ada TKP lain” Tutup Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H.

BACA JUGA  Kapolres Kutim Pimpin Konfrensi Pers Terkait Kasus Penipuan

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.