Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Penajam – Aparat kepolisian dari Polsek Sepaku mencatat keberhasilan signifikan setelah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Tim Reskrim Polsek Sepaku berlangsung pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, di sebuah rumah di Rt. 010 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sabtu (20/04/2024).
Kapolsek Sepaku menjelaskan penangkapan dilakukan pada saat Satgas ONM Pospam Desa Sukaraja Melaksanakan patroli di wilayah Desa Bumi Harapan dan mencurigai seseorang disebuah warung didesa tersebut.
Melalui via aplikasi whatsapp, pelaku BR melakuka transaksi narkotika jenis sabu dengan pengedar lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan dilapangan, Satgas Operasi Nusantara Mahakam berhasil mengamankan 3 pelaku AR (40), KM (43) dan AA (24).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket kecil, 9 paket sedang dan 3 paket besar.
Keempat pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sepaku guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono SH, menggarisbawahi bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan, penangkapan ini dapat menjadi momentum bagi peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Polsek Sepaku.
Humas Polda Kaltim