Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Samarinda - Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan
Samarinda

Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan

humas4 humas4By humas4 humas48 April 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 08 at 13.10.32
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda mengadakan konferensi pers terkait kasus pencabulan anak kandung yang melibatkan seorang pria berusia 41 tahun. Pelaku yang merupakan ayah dari kedua korban terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si, dalam konferensi pers, mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Pelaku, yang dikenal dengan inisial AG, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua anaknya selama beberapa tahun. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan perlakuan tersebut kepada ibunya. “Kedua anak korban telah mengonfirmasi bahwa mereka mengalami pencabulan dari ayah mereka sendiri,” jelas Kapolresta.

BACA JUGA  Membangun Silaturahmi bersama Para Santri, Polresta Balikpapan Gelar Safari Ramadhan Ponpes Al Banjari Balikpapan

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda. Anak pertama berusia 19 tahun, sedangkan anak kedua berusia 15 tahun. Menurut laporan, pencabulan dilakukan pelaku pada saat istri tidak berada di rumah, dan aksi keji ini sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Kapolresta Samarinda menjelaskan, “Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2014, dan baru kini terungkap setelah laporan dari istri korban.” Pelaku kini menghadapi pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Kolaborasi Demi Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Bangun Mulya Lakukan Penyemprotan Fogging
Humas Polda Kaltim
#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.