Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Sat Reskrim Polres Berau Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kecamatan Kelay
Poldakaltim

Sat Reskrim Polres Berau Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kecamatan Kelay

humas4 humas4By humas4 humas43 April 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 03 at 10.51.14 ce02567f
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Sat Reskrim Polres Berau menerima informasi mengenai aktivitas pembalakan liar di wilayah hutan Kecamatan Kelay. Tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan pada pukul 17.28 WITA di Hutan Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Dalam operasi tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat dalam penebangan pohon ilegal berhasil diamankan bersama dengan alat-alat yang digunakan untuk menebang, memotong, dan membelah pohon di kawasan hutan. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas mereka telah berlangsung sejak bulan Februari 2024. Mereka mendirikan pondok sebagai tempat istirahat dan melakukan survei kayu dengan diameter besar, khususnya jenis pohon ulin. Kayu yang dipotong kemudian dibelah menggunakan gergaji mesin menjadi balok dengan berbagai ukuran.

BACA JUGA  Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sangasanga Bantu Masyarakat Untuk Manfaatkan Lahan Pekarangan

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 unit gergaji mesin, 50 batang kayu ulin, 1 unit handphone merk Vivo, dan 3 buah jerigen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang telah diubah pada angka 12 Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan/atau Angka 14 Pasal 84 ayat (1) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA  Pastikan Pembangunan dan Distribusi Logistik IKN Lancar, Satgas Ops Nusantara Perketat Pengamanan di Pulau Balang Menuju ke KIPP

Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.