Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polda Kaltim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Internasional, Amankan 32 Kilogram Sabu
Poldakaltim

Polda Kaltim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Internasional, Amankan 32 Kilogram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas42 April 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 01 at 17.48.29 5d74959b
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus perdagangan narkoba yang melibatkan jaringan internasional di wilayah Kalimantan Timur. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Mahakam pada Senin (01/04/2024).

Press release ini dipimpin oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, bersama dengan Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltim, serta dihadiri oleh berbagai perwakilan media yang merupakan mitra Polda Kaltim.

Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Y (40) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Samarinda, serta S (41) dan P (53), yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

BACA JUGA  Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Paser Gelar Patroli Jalan Kaki di Permukiman Warga

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 32 kilogram, uang tunai sebesar Rp1 miliar, dan uang Malaysia senilai 3000 Ringgit atau sekitar Rp10 juta. Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Maret 2024.

Kapolda Nanang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba. Jika perlu, tindakan tegas terukur akan diterapkan kepada mereka yang masih beroperasi di Kalimantan Timur,” ujar Kapolda.

BACA JUGA  Peduli Sesama Jelang Lebaran, Brimob Kaltim Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Selama konferensi pers, pihak kepolisian juga memperlihatkan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan produk kopi. Dirresnarkoba menjelaskan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Mari kita bekerja sama dalam memberantas narkoba dan menciptakan Kalimantan Timur yang bebas dari peredaran narkoba,” tambahnya.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Polres Mahakam Ulu Lakukan Aksi Tanggap Bencana Banjir di Beberapa Titik

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.